“Jika kamu melihat seseorang yang telah diberi keramat sampai ia bisa terbang di udara sekalipun, maka janganlah tertipu dengannya, sehingga kamu dapat menilai kesungguhannya dalam melaksanakan perintah dan larangan Allah, dalam menjaga batas-batas hukum Allah, dan dalam melaksanakan syariat Allah.”
