Ad-din, asy-syar’, asy-syari’ah dan al-millah memiliki makna yang sama. Yakni, hukum-hukum yang disyari’atkan oleh Allah Ta’ala melalui lisan Rasulullah Muhammad saw.
Apabila Anda bertanya, “Apakah orang yang menghina agama dihukumi kafir dan ikatan pernikahan dengan istrinya menjadi rusak (cerai)?” Kami jawab, “Ya. Demikianlah hukumnya. Seperti halnya orang yang mengingkari perkara-perkara agama yang niscaya diketahui.”
Jika Anda bertanya, “Bagaimana hukumnya jika dia bertobat dan kembali kepada Islam, apakah istrinya kembali berada dalam perlindungannya atau tidak?” Aku jawab, “Apabila dia bermazhab Syafi’i dan dia merujuk sang istri sebelum habis masa ‘iddah-nya, maka sang istri kembali menjadi istrinya. Apabila dia bermazhab Maliki atau Hanafi, dia hanya bisa mengembalikan istrinya dengan akad dan mahar baru, tidak bisa dengan sekadar rujuk. Tidak ada perbedaan antara yang murtad itu suami atau istri. Keduanya berada di dalam hukum yang sama.”