Dalam mengelola surau-surau atau tempat-tempat wirid di bawah yayasan, selain Universitas Pembangunan Panca Budi, Perguruan Panca Budi dan Badan Otoritas Kampus, dibentuklah sebuah divisi yang bernama Badan Koordinasi Kesurauan (BKK). BKK ini membawahi Badan Kerjasama antar Surau (BKS), yang terdiri dari Surau (tempat wirid yang tanah dan bangunannya telah diatasnamakan Yayasan), POS (tempat wirid yang tanahnya belum diatasnamakan Yayasan) dan IOP (rumah/bangunan milik jamaah yang dipergunakan untuk aktivitas wirid pada waktu-waktu yang disepakati). Masing-masing BKS ini mewakili BKK dalam pengurusan Surau, POS dan IOP di wilayahnya, agar berjalan seperti yang diharapkan, sesuai dengan ketentuan Al-Qur’an dan Hadist, serta perundang-undangan yang berlaku.

Tanwirul Qulub
Syaikh Muhammad Amin Al-Kurdi