Hikmah 53 dlm al-Hikam:
وَانْظـُرْ الٰى قَولهِ صلَي اللهُ عليهِ وَسَلَّمَ : فمَنْ كاَنَتْ هِجْرَتُهُ الىَ اللهِ وَرَسُوله فَهِجْرَتهُ الى اللهِ وَرَسُولهِ. ومن كاَنَتْ هِجْرَتُهُ الىَ دُنْياَ يُصِيبُهاَ اَوِامْرَأَةٍ يَتزَوَّجُهاَ فَهِجرَتهُ الٰي ما هاَجَرَ اِليهِ. فاَفْهَم قولَهُ عَلَيهِ الصَّلاةُ والسَّلامُ وَتأمَّلْ هٰذاَ الاَمرَاِنْ كُنْتَ ذاَفهْمٍ
Dan perhatikan sabda Nabi Saw.: ‘Maka barangsiapa yg berhijrah menuju kepada Allah dan Rasul-Nya [menurut perintah Allah dan Rasul-Nya], maka hijrahnya akan diterima oleh Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa yg berhijrah karena kekayaan dunia, dia akan mendapatkannya, atau karena perempuan yg akan dinikahi, maka hijrahnya terhenti pada apa yg ia hijrah kepadanya. Camkanlah sabda Nabi Saw. ini dan perhatikanlah persoalan ini jika engkau mempunyai kecerdasan faham.
Hikmah ini adalah lanjutan dari Kalam Hikmah yg lalu. Keluar dari satu hal kepada hal yg lain adalah hijrah juga namanya.
Dan yg utama dalam hadits ini ialah sabda Nabi Saw., bahwa hijrah yg tidak dengan niat ikhlas kepada Allah akan terhenti pada tujuan yg sangat rendah dan tidak berarti, dan tidak akan mencapai keridhaan Allah. Seseorang minta nasehat kepada Syaikh Abu Yazid al-Busthami qs., maka berkata Syaikh Abu Yazid, “Jika Allah menawarkan kepadamu akan diberi kekayaan dari Arsy sampai ke bumi, maka katakanlah, Bukan itu ya Allah, tetapi hanya Engkau ya Allah tujuanku.”
Syaikh Abu Sulaiman ad-Darani berkata: “Andaikan aku di suruh memilih antara masuk surga Jannatul-Firdaus dengan shalat dua rakaat, niscaya saya pilih shalat dua rakaat. Sebab di dalam surga, saya dengan bagianku, dan dalam shalat aku dengan Tuhanku.”
Asy-Syibli ra. berkata: “Berhati-hatilah dari ujian Allah, walaupun dalam perintah, “Kulu wasyarabu” [makan dan minumlah]. Sebab dalam pemberian nikmat itu ada ujian untuk diketahui, siapakah yg silau dan lupa kepada-Nya setelah menerima nikmat, dan siapa yg tetap pada-Nya sebelum dan sesudah menerima nikmat.”
Seorang penyair berkata: “Dia shalat dan puasa karena sesuatu yg diharapkan, sehingga setelah tercapai urusannya, dia tidak shalat dan puasa.”