Hikmah 39 dlm al-Hikam:
لِيُنْفِقْ ذُوْسَعَةٍ مِنْ سَعَيِهِ ) الْوَاصِلُو نَ إِلَيْهِ , (وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ) السَّائِرُوْنَ إِلَيْهِ . )
Hendaklah orang yg diberi keluasan rezeki (yaitu orang yg telah sampai kepada Allah) memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yg disempitkan rezekinya (yaitu orang yg tengah menuju kepada Allah) hendaklah memberi nafkah dari harta yg diberikan Allah kepadanya.
Syaikh Abdullah as-Syarqawi mensyarah:
“Hendaklah orang yg diberi keluasan rezeki memberi nafkah menurut kemampuannya.”
Ini adalah gambaran tentang kondisi orang² yg telah sampai kepada Allah. Yakni orang² yg telah terbebas dari penjara pandangan keduniaan, dan telah sampai kepada alam tauhid dan kesempurnaan alam batin. Karena itulah, mereka di anugerahi rezeki berupa ilmu dan rahasia Ilahi serta pandangan yg luas dan jauh ke depan. Sehingga, mereka pun dibebaskan untuk membantu orang lain, dengan mengajarkan ilmu dan pemahaman mereka, sekehendak hati mereka.
Sementara itu, orang yg disempitkan rezekinya adalah orang² yg sedang menuju kepada Allah. Mereka tidak diberi keluasan rezeki berupa ilmu dan pemahaman. Mereka masih terkungkung dalam ruang sempit khayalan dan imajinasi. Sekalipun demikian, mereka masih diperbolehkan menafkahkan karunia Allah berupa ilmu dan pemahaman yg sedikit itu kepada orang lain. Namun dengan catatan: sebatas apa yg Allah ajarkan kepada mereka. Wallaahu a’lam