162 Masalah Sufistik (Masalah 61):
Syaikh Ahmad bin Ali bin Du’fah ra., salah seorang penduduk Kota Syihr bertanya: āTentang hukumnya ber’uzlah dan berkhalwat.ā
al-‘Allamah al-Habib Abdullah bin Alawi al-Haddad ra. menjawab: āKetahuilah bahwasanya ber’uzlah lebih umum pengertiannya dari berkhalwat, maksudnya adalah menjaga dan menjauhkan diri dari segala bentuk kejahatan, agar dirinya selamat dan hal itu mempunyai berbagai persyaratan.
Di antaranya adalah mencari ilmuĀ² yg terkait dengan Iman dan Islam, tidak berburuk sangka kepada seorang muslim, bahkan selalu memandang orang lain lebih baik dari dirinya, tidak menyakiti seorang muslim agar dirinya selamat.
Selain itu ia tidak boleh meninggalkan shalat berjama’ah dan Shalat Jum’at, tidak boleh meninggalkan sedikitpun kewajiban Allah Ta’ala atas dirinya dan atas keluarganya, serta tidak boleh meninggalkan pergaulan dengan orangĀ² baik yg dapat memperbaiki agamanya.
al-Imam Hujjatul Islam al-Ghazali ra. pernah menyebutkan masalah ‘uzlah dalam Kitab Minhajul ‘Abidin secara panjang lebar, Anda dapat membacanya dari kitab tersebut.
Adapun berkhalwat mempunyai pengertian yg lebih spesifik dari ber’uzlah. Maksudnya adalah untuk mendidik jiwa atau nafsu seseorang dan mencemerlangkan cermin hatinya, agar tabir yg menutup hatinya dari Tuhannya dapat terbuka serta agar ia dapat memutuskan segala hubungannya dengan selain Allah Ta’ala, sehingga ia tidak lagi memikirkan yg selain Allah Ta’ala.
Adapun syaratĀ²nya adalah tidak berbeda dengan persyaratan ‘uzlah, hanya saja seseorang tidak akan berhasil dalam khalwatnya, tanpa bimbingan Syaikh Mursyid yg piawai. Jika ia tidak mendapatkannya, sedangkan ia adalah seorang murid yg cukup cemerlang pemikirannya, cukup tinggi kemauannya dan cukup mantap keyakinannya barulah ia diperbolehkan ber’uzlah dan berkhalwat.
Adapun masa berlangsungnya tidak boleh lebih dari empat puluh hari. Karena itu, ia diberi nama empat puluh harian. Akan tetapi adakalanya juga hanya berlangsung sepuluh hari atau tujuh hari atau tiga hari. Bahkan sebagian ahli tarekat, ada berkhalwat hingga seratus dua puluh hari.
Semuanya itu tergantung kepada petunjuk Syaikh Mursyidnya masingĀ². Syaikh Syuhrawardi ra. pernah menyebutkan masalah berkhalwat dalam Kitab al-‘Awarif secara panjang lebar, Anda dapat mempelajarinya dari kitab tersebut.
al-Imam al-Habib Abu Bakar al-Aydrus ra. sering menganjurkan orang untuk berkhalwat dalam masa pendek, misalnya berkhalwat pada malam Jum’at dan pada siang harinya, yaitu dengan menahan makan, minum, tidur, berbicara dan bergaul dengan orang lain. Dan selama itu, seseorang yg berkhalwat diharuskan memusatkan seluruh ingatannya dan hatinya hanya kepada Allah Ta’ala dengan cara berdzikir dan membaca wirid atau membaca al-Qur’an.
Jika engkau telah mengerti masalah ini, maka engkau boleh melakukannya, sebab cara ini cukup bagus bagi seseorang yg ingin menempuh jalan kepada Allah Ta’ala, apalagi jika ia dibimbing oleh Syaikh Mursyid yg dapat mengetahui rahasiaĀ² jalan menuju Allah Ta’ala.