162 Masalah Sufistik (Masalah 26):
Syaikh Abdullah Basa’id al-Amudi ra. bertanya: “Bolehkah seseorang menilai buruk seorang murid yg beribadah dengan harapan agar ia mendapatkan karamah dan mukasyafah sebagaimana yg disebutkan dalam Kitab ar-Risaalah al-Muriid?”
al-‘Allamah al-Habib Abdullah bin Alawi al-Haddad ra. menjawab: “Menilai buruk bagi seorang murid yg gemar beribadah dengan harapan diberi karamah dan mukasyafah diperbolehkan. Sebab, seorang murid yg melakukan hal itu tidak berbeda dengan seseorang yg beribadah dengan harapan mendapat kekayaan dan keuntungan duniawi.
Sebab karamah atau mukasyafah yg mereka harapkan hanya bersifat sementara dan bukan karamah yg sebenarnya. Lain halnya jika ia berharap mendapatkan karamah yg sebenarnya, seperti bertambahnya keimanan dan keyakinannya, dapat hidup sederhana di dunia, serta banyak berharap ridha Allah Ta’ala dan kebahagiaan di akhirat, maka harapan semacam itu adalah logis dan terpuji.
Karena setiap orang yg beragama dianjurkan hanya berharap ridha Allah Ta’ala dan kebahagiaan di akhirat, bukan berharap mendapat kesenangan duniawi semata.”